CePDes.org

Ibu Harus Mampu Menunjukkan Dirinya Kuat

Sebagai sosok idaman, seorang ibu harus mampu menunjukan jatidirinya. Dalam artian, tidak menaruh dirinya pada posisi tawar yang lemah. Meskipun secara kodrati wanita sebagai kaum yang lemah namun ketika menjadi seorang ibu harus kuat.

“Ibu yang kuat itu, ya… Ibu yang berkualitas,” ujar Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Tegal Dra H Nurhasanah usai memimpin pertemuan rutin Pengurus Cabang dengan Anak Cabang di gedung NU ahad (6/12).

Dia mencontohkan, sosok pahlawan emansipasi RA Kartini sebagai Ibu yang kuat. Meskipun dengan keterbatasan dan kungkungan budaya kolot namun mampu berperan membawa perubahan. Sosok Kartini berhasil menerobos tembok tradisi dengan emansipasi melalui jalur pendidikan. Kartini kuat karena memiliki semangat memperjuangkan harkat dan martabat seorang perempuan.”Fatayat tak segan untuk mengambil ruh perjuangan Kartini dalam pergerakannya,” ucapnya.

Kata Nurhasanah, untuk menguatkan harkat dan martabat anggota Fatayat, tetap konsisten memberdayakan perekonomian, kesehatan dan pendidikan anggota. Ketiga bidang garapan tersebut, tiada lain untuk mengangkat harkat dan martabat seorang ibu fatayat. “Fatayat yang mayoritas anggotanya ibu-ibu muda, harus mengambil peran pada tiga bidang pokok tersebut,” ungkapnya.

Yang dilakukan, lanjutnya, tidaklah perlu muluk-muluk. Sebagai contoh, Anggota fatayat memanfaatkan pekarangan rumahnya dengan ditanami obat keluarga (toga). Dari langkah kecil ini, terbukti PAC Fatayat Slawi mampu memproduksi Sirup Jahe dan Jahe Serbuk.

Hal senada disampaikan Ketua Seksi Bidang Dakwah PC Fatayat NU Tegal Baeti Rizqoh SAg, bahwa seorang Ibu harus sehat jasmani dan rohaninya. Sehat jasmani dengan mengomsumsi makanan yang bergizi. Sehat rohani dengan menjalankan titah Illahi dan Nabi serta Kiai.

Menjelang Tahun Baru Hijriyah, dia berpesan agar seorang Ibu menjadi penuntun awal dalam berhijrah. Bila Ibu kuat maka negarapun kuat. Ambruknya negara, tidak terlepas dari ‘ulah’ ibu yang ‘kropos’.

Baeti Rizqoh mengajak, dalam berhijrah harus tuntas. Yakni hijrah religius, hijrah kultural, hijrah sosial dan hijrah karakter. Keempat hijrah tersebut, perlu dilakukan saat ini juga tak harus menunggu waktu. “Bila hari ini lebih baik dari hari kemarin, maka kita hakekatnya sudah berhijrah,” tandasnya.

Dalam pertemuan tersebut, diisi dengan demo tata cara membuat sirup jahe dan jahe serbuk oleh Nok Farkhatun dari PAC Slawi. Juga digelar penyuluhan kesehatan yang dibimbing oleh Yayat Supriatna dari Yayasan Peduli Kangker Indonesia. (Sumber : NU Online)

Laki-laki Kuat Karena Wanita Beragama

Laki-laki menjadi kuat karena ada wanita  yang beragama di sampingnya. Pernyataan itu disampaikan Ketua Tanfidziyah MWCNU Kecamatan Dukuhwaru Kiai Hanafi saat memberikan ceramah pada kegiatan Mudzakaroh Fatayat NU Kecamatan Dukuhwaru, di Masajid Kasepuhan Ki Ageng Anggawana Desa Kalisoka, Jum’at (30/4) sore.

Ini sangat penting, lanjut kiai Hanafi, mengingat  manusia tidak bisa hidup dengan sendirinya, setiap pria yang sudah menikah pasti membutuhkan istrinya untuk bertukar pendapat dan saling memberikan masukan agar bahtera rumah tangganya bisa berjalan dengan baik.

Banyangkan saja jika ada suami yang baik dan rajin beribadah ditambah lagi bisa mengajarkan al Qur’an tetapi memiliki penghasilan yang cukup terbatas, ini mesti akan terjadi kisruh rumah tangga Karen kebutuhan ekonominya tak tercukupi.

Lain halnya dengan wanita yang memiliki himma keberagamaan yang kuat, past akan menerima hasil keputusan sang suami. Untuk itu wanita yang beragama sangat di butuhkan untuk mendukung laki-laki agar menjadi kuat.

Sementara ketua PAC. Fatayat NU Kecamatan Dukuhwaru Tuti Herningsih mengatakan, Fatayat perlu sekali menjadi penopang wanita dalam pencarian jatidiri sebagai wanita, bukan sekedar tempat ngerumpi, dan menggunjing orang. Salah dan tidak pada tempatnya jika sampai ada kejadian yang demikian.

“Memang wanita memerlukan komuniukasi dengan manusia atau wanita lain tetapi, komunikasi dan silaturahmi yang sudah berniat baik kemudian menjadi bergeser nilainya, mengajdi kurang baik. Kita sebagai Fatayat kalau  bisa mengikuti seperti jejak nabi  jika dianiaya, orang yang menganiaya didoakan semoga bisa taubat “ katanya

Dalam kesempatan yang sama Salah satu pengurus Fatayat Marhaeni mengatakan kegiatan Mudzakaroh dialaksanakan setiap Hari sabtu Akhir Bulan, tetapi berhubung pada hari sabtu besok ada agenda penting maka diajukan  dan kegiatan ini keliling dari satu desa ke desa yang lain yang berada di kecamatan Dukuihwaru, dengan didukung oleh pengurus ranting Se Kecamatan Dukuhwaru  dan masyarakat sekitar Desa yang ditempati untuk Pelaksanaan Mudzakaroh.

Marheni juga mengatakan, setiap kali ada Mudzakaroh jumlah peserta yang mengikuti tidak mesti banyak biasanya daerah yang basis agamanya kuat nanti yang akan mendominasi pengajian, karena mudzakaroh merupakan pengajian rutin dari PAC. Fatayat NU Kecamatan Dukuhwaru .

Turut hadir dalam kegitan tersebut, Rois Syuriah MWC NU Kecamatan Dukuhwaru, KH.M,unir Maghfuri, Kepala Desa Kalisoka,serta Badan Otonom NU tingkat Kecamatan  (Sumber : NU Online)

Bocah 13 Tahun Gugat Cerai Suaminya

Menikah sangat muda, dianiaya, dan kini Afrah, istri belia asal Madinah, Arab Saudi menggugat cerai suaminya yang berusia 37 tahun lebih tua darinya. Beruntung, hakim di pengadilan berpihak padanya dan mengabulkan gugatan cerainya, hal yang ditabukan di negara itu.

Tak hanya tuntutan perceraiannya yang dikabulkan, ia juga menerima kompensasi 1.200 Real (sekitar Rp 3 juta) dan 600 Real untuk setiap pemukulan yang pernah dilakukan mantan suaminya. Putusan pengadilan didasarkan pada bukti otentik berupa visum dokter.

Laporan medis itu menunjukkan, ditemukan bekas-bekas penganiayaan pada tubuh Afrah, berupa luka memar di pinggul dan leher. Itu sebabnya, selain mengabulkan gugatan cerai hakim juga mengeluarkan putusan untuk memberikan kompensasi padanya untuk penyerangan.

Sebelumnya, suaminya bersumpah kepada pengadilan bahwa ia tidak menyiksanya. Ia balik menuntut istri belianya itu untuk mengembalikan mas kawin senilai 40 ribu Real (setara Rp 100 juta).

Afrah menikah dengan suaminya saat masih duduk di bangku kelas lima SD. Sejak hari pertama pernikahan, dia bagai mengalami mimpi buruk berkepanjangan. Tiap hari ia hidup dalam ketakutan akan kekerasan fisik yang dilakukan suaminya.

Terakhir, suaminya murka dan melakukan pemukulan bertubi-tubi saat ia ingin pergi mengunjungi keluarganya. Demikian seperti dilaporkan situs Saudi Gazette.

“Sayalari ke tetangga keluarga saya, karena keluarga saya tidak di rumah. Ketika ibu saya datang dan melihat tanda-tanda dari pemukulan, segera ia membawaku ke Rumah Sakit Al-Ansar,” ujar Afrah. Tak lama setelah itu, dokter menyarankan mereka untuk melapor ke polisi.

Di Arab Saudi, jamak terjadi pernikahan di bawah umur. Keberanian Afrah dijadikan contoh bagi istri belia lainnya untuk “bersuara”.

Kini banyak lembaga sosial di negara ini yang menyuarakan penolakan terhadap pernikahan anak-anak di bawah umur. (Sumber : NU Online)

80 Persen Perceraian Terjadi atas Kehendak Perempuan

Perceraian selama kurun waktu 2008 dan 2009 di Kabupaten Pasuruan terus meningkat. Jumlahnya mencapai ribuan. Dari jumlah itu 80 persen terjadi atas kehendak pihak perempuan. Data itu terungkap ketika kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan menggelar pelatihan peran modin dalam menyukseskan keluarga sakinah di Pendopo Kabupaten, Kamis (6/5).

Kepala Kemenag Syaiful Efendi menyebut, setidaknya di tahun 2008 ada sekitar 2.117 pasangan yang bercerai. Kemudian di tahun 2009 meningkat menjadi 3.131. “Hampir semuanya berasal dari gugatan pihak perempuan,” katanya di hadapan para modin.

Efendi menyebut, faktor perempuan mengajukan gugatan cerai ada banyak. Mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan pasangannya, tidak pernah dinafkahi atau kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami seorang perempuan. “Semua kasus itu rata-rata dirasakan oleh perempuan. Dalam artian perempuan yang biasanya paling dirugikan,” kata Efendi.

Di hadapan sekitar 428 modin lelaki dan 365 perawat jenazah perempuan, Syaiful mengatakan, peran modin juga sangat penting untuk ikut menjadikan keluarga sakinah. “Peran modin sangat penting untuk membina pasangan keluarga,” ujarnya.

Dengan adanya UU yang baru tentang pernikahan, dia ingin mengajak para modin untuk mendapatkan pelatihan lebih. Salah satunya seperti di pendapa kemarin. Di sana para modin dikenalkan tentang bagaimana apabila mendapat aduan dari pasangan suami istri.

“Kami berharap seorang modin itu juga bisa menjadi konseling bagi pasutri. Jadi, apabila sepasang suami istri terlibat permasalahan, modin diharapkan juga bisa menjadi penengah. Dengan harapan konflik yang terjadi pada pasutri, tidak sampai menuju ke perceraian,” kata Syaiful Efendi seperti dilansir Radar Bromo.

Alhasil, dalam peningkatan kualitas modin kemarin, Kemenang juga mengundang polisi yang memberikan materi tentang kekerasan dalam rumah tangga KDRT. Sebab KDRT ini juga menjadi pemicu adanya perceraian.

Tak hanya memberikan peningkatan kualitas, Kemenang juga memberikan bantuan untuk masjid, musala, TPQ, serta kepada modin dan para perawat jenazah dari kaum wanita. Jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Dengan adanya bantuan ini, para modin kini memiliki insentif.

Meski demikian Kemenag belum yakin apakah dengan pemberian pelatihan ini, akan bisa mengurangi tingkat perceraian yang ada di Kabupaten Pasuruan. “Tapi dari pelatihan ini, kami berharap modin juga bisa menjadi jembatan dari pasutri. Jadi tidak hanya menikahkan seseorang saja, tapi juga menjadi konseling,” papar Syaiful Efendi. (Sumber : NU Online)

Ketahuan Nikah Siri, Anggota Parlemen Malaysia Diadili

Politisi dari Barisan Nasional yang menjadi anggota parlemen, Bung Mokhtar Radin, duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Syariah Gombak Timur. Ia ketahuan menikah kedua kalinya di bawah tangan dengan Zizie Ezette A Samad tanpa persetujuan istri pertama dan pengadilan.

Bung dan  Zizie menikah pada 16 Desember tahun lalu di Taman Melati, Gombak Timur. Begitu perkawinan mereka terendus aparat, keduanya ditangkap dan mengaku bersalah untuk menikah tanpa persetujuan dari pihak terkait. Pasangan ini dibebaskan dengan jaminan masing-masing sebesar 500 ringgit Malaysia.

Lima orang lainnya – tiga Zizie saudara dan dua orang sesama anggota parlemen asal Kinabatanga – juga mengaku bersalah telah bersekongkol dengan pasangan ini.

Hakim Mahyuddin Wan Wan Muhammad akan menetapkan hukuman pada tanggal 18 Mei 18 mendatang. Malay Mail melaporkan, pasangan ini kemungkinan bakal didenda 1.000 ringgit Malaysia atau penjara selama enam bulan, atau bahkan keduanya. Kini Zizie, 32 tahun, dan Bung, 51 tahun, yang diwakili oleh pengacara mereka Åmli Embong tengah mengupayakan keringanan hukuman. (Sumber: NU Online)

Pernah Larang Jilbab, Menteri Kehakiman Inggris Minta Maaf

Menteri Kehakiman Jack Straw secara terbuka meminta maaf untuk pernyataan kontroversial tentang wanita muslim yang menutup wajah mereka. Ia mengeluarkan permintaan maaf dalam pertemuan publik dengan Muslim yang menjadi konstituennya di Blackburn, Inggris.

Straw mengatakan pada tahun 2006 ia pernah meminta konstituen perempuan Muslim untuk membuka jilbab dan cadar mereka selama pertemuan. Ia berdalih merasa kurang nyaman berbicara dengan orang yang wajahnya tertutup, karena tidak bisa melihatnya. Ia menyesalkan karena permintaannya itu menimbulkan debat publik berkepanjangan hingga tudingan rasis pada dirinya.

Dia mengatakan, “Sungguh tak disangka, skala publisitas pada bulan Oktober 2006 sangat besar. Saya menyesal telah menimbulkan masalah dan saya minta maaf untuk itu.”

Ia mencoba meminta permakluman bahwa yang terjadi saat itu berpangkal pada soal komunikasi. “Bisakah saya katakan, ini tentang suatu masalah komunikasi yang juga Anda mengerti, bukan? Saya tidak sedang menggalang opini bahwa burka harus dilarang, justru sebaliknya. Saya hanya ingin berkomunikasi dengan lebih baik, saya akan lebih nyaman jika berbicara dan kita saling melihat wajah,” ujarnya.

Mohammed Asif, chief executive Engage, LSM yang mendorong masyarakat Muslim untuk terlibat dalam proses demokrasi, menyatakan sangat menghargai pengakuan Straw. “Komentarnya telah melepaskan kemarahan dari intoleransi. Karena sesungguhnya bukan intoleransi yang dia kemukakan,” ujarnya. (Sumber: NU Online)

Di Eropa Ditekan, Jilbab di Kanada Justru Berkembang

Berawal dari sebuah keinginan, Dikra Ait Nancere kemudian membuat produk dengan label N-ti. Dalam bahasa Arab berarti Anda (perempuan). Melalui produk ini, ia ingin memenuhi kebutuhan rancangan jilbab bagi perempuan Muslim yang ada di Montreal, Kanada. Sebagian besar mereka adalah perempuan aktif dan pekerja.

Berdasarkan pengamatannya, ia waktu itu merasa belum menemukan rancangan jilbab yang mampu memenuhi kebutuhan perempuan Muslim modern di kota tersebut. Maka, tahun 2007, menjadi langkah awal baginya untuk memenuhi hasratnya. Ia merancang pakaian kasual untuk perempuan Muslim di basement rumahnya.

Rancangan perdana yang dibuat, ia tunjukkan kepada kalangan terbatas. Sejumlah teman ia undang untuk melontarkan komentar. Bahkan, ia juga membentuk sebuah kelompok yang secara khusus diminta memberikan masukan atas rancangan yang telah ia buat.

“Mereka menyukai ide saya itu dan saya melihat ada potensi bisnis di sana,” katanya seperti dikutip  Arab News, akhir April 2010 lalu. Dan, sejarah pun tertoreh. Pada Mei 2008, ia menghadiri perayaan pembukaan butik N-ti yang pertama. Butik yang menawarkan pakaian simpel dan trendi bagi Muslimah.

Nancere, perempuan Kanada asli Maroko yang kini memimpin N-ti itu, mengatakan jilbab ada di seluruh dunia. Setiap negara memiliki gaya uniknya sendiri-sendiri. Ada jilbab bergaya Arab Saudi, Maroko, Mesir, dan juga bergaya Kanada.

Menurut dia, di Kanada masih jarang jilbab yang kasual dan praktis bagi para perempuan Muslim. Nancere menambahkan, banyak perempuan Muslim di Montreal yang bekerja. Melalui N-ti, ia ingin menyuguhkan beragam pilihan pakaian yang mungkin cocok bagi mereka.

“Saya berkewajiban menawarkan pilihan pakaian untuk perempuan pekerja dan pakaian itu praktis bagi pekerjaan mereka,” ujar Nancere. Ia mengakui, keberhasilan mendirikan sebuah butik jilbab itu bukanlah hal mudah untuk dilalui. Banyak rintangan yang harus ia taklukkan.

Nancere mengungkapkan, ia menghadapi masalah keuangan dan merek setelah ia mendaftarkan butiknya sebagai toko busana Muslim. Ia mengatakan, banyak toko yang telah berdiri menjual makanan halal hingga buku-buku Islam. Tetapi, toko yang ia dirikan, merupakan yang pertama menjual pakaian Muslim di Montreal.

Namun, tantangan itu tak membuatnya kendur. Ia berhasil membuka butiknya dengan suntikan dana dari sejumlah sumber, baik teman maupun keluarganya. Pada 2009, ia memutuskan memperbesar usahanya dengan menjadikan tokonya sebagai sebuah perusahaan, N-ti Inc. Sang suami, pun memberi sokongan operasi perusahaan ini.

Nancere mengakui, risiko memang menghadang pilihannya itu. Namun, ia sejak awal telah yakin bahwa pilihannya itu tak salah. Dalam kurun waktu satu tahun setelah berdirinya N-ti Inc, ia menyiapkan untuk ketiganya koleksi pakaian musim semi dan panas.

Menurut Nancere, koleksi ini tak hanya dipajang untuk para langganan butiknya. Namun, pakaian rancangannya juga dikenakan para model di panggung peragaan busana. Koleksi pakaian untuk para perempuan Muslim yang bertema ‘Wind of Sand’ itu, ditampilkan dalam peragaan busana pertama yang digelar N-ti.

Acara tersebut digelar pada awal April lalu di Montreal. Acara yang menampilkan rancangan hijab itu rencananya akan digelar secara reguler. Model non-Muslim Kanada kelahiran Prancis, Audrey Gueria, Elsa Desloges, dan Mariam, mengenakan koleksi N-ti dalam peragaan itu.

Mereka mengungkapkan, ini merupakan pengalaman menarik. “Saya berasal dari wilayah sub-urban, dengan peragaan ini saya berkesempatan mempelajari sebuah kultur baru. Bagi saya, ini sangat menarik,” ujar Audrey. Mereka berjalan di panggung diiringi musik Islami.

Di belakang saat mereka berjalan menyusuri panggung peragaan, musik milik Outlandish dan Sami Yusuf diputar. Sementara, Shaima Mahmoud, seorang pegawai bank, mengatakan pertunjukan pakaian itu berjalan dengan baik. Ia mengatakan, N-ti menawarkan pakaian untuk para ibu dan perempuan yang ingin tetap gaya.

Lalu, bagaimana masa depan N-ti selanjutnya. Nancere mengatakan, ia akan mengembangkan sistem waralaba untuk usahanya itu. “Dalam kurun waktu setahun ini, saya berkeinginan bisa membuka sebuah toko di Toronto,” katanya. Ia memiliki mimpi, ada satu toko di setiap kota besar.

Titik terang bagi perkembangan busana Muslim ini begitu kontras dengan kondisi yang kini terjadi di Eropa. Jilbab sedang menjadi ‘musuh bersama’ di wilayah tersebut. Berbagai negara di Eropa pun berlomba untuk melarang Muslimah mengenakan jilbab di tempat umum. Saat di Eropa menghadapi tekanan, jilbab di Kanada justru terus mengundang minat. (Sumber: NU Online)

PBNU Nilai Nikah Siri Cukup Sanksi Administratif

Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi berpendapat upaya untuk memberi sanksi pidana pada pelaku nikah siri sebaiknya tidak dilakukan. Sanksi administratif dinilainya sudah cukup.

“Sanksi pidana gampang dihindari, yang diatur kan teknisnya, teknis berwarganegaranya. Kalau mengatur substansi agamanya kan tidak, Ini kan dalam konteks sebagai warga negara yang ada kaitannya dengan administrasi,” katanya di PBNU, Jum’at (19/2).

Pencatatan administratif ini secara agama juga sangat penting, terutama terkait dengan wanita dan anak-anak hasil perkawinan dari beberapa istri. “Jangan sampai nantinya terjadi anak sama anak dari istri yang lain pacaran karena tidak tahu masih keluarga,” paparnya.

Demikian pula tentang hak istri yang suaminya menjadi PNS, yang ketika tidak dicatatkan tak akan mendapat hak pansiun dari suaminya dan anak-anak juga tak mendapatkan hak sebagaimana mestinya.

Persoalan nikah siri juga harus dilihat dari aspek kulturalnya. Ia mencontohkan banyak perempuan di Madura yang tak mempermasalahkan dirinya menjadi istri kedua atau ketiga seorang tokoh masyarakat atau tokoh agama.

“Misalnya di Madura, wanita di sana mengantri untuk dinikah siri. Itu kan sudah menyangkut budaya,” tandasnya. (www.nu.or.id)

Suryadharma Ali: KAWIN SIRI SAH

Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan bahwa kawin siri adalah sah menurut hukum Islam. Hal itu disampaikannya kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Agama Jakarta, Jumat (19/2) kemarin.

“Yang namanya kawin siri, itu sah menurut agama, karena syarat dan hukumnya terpenuhi,” tegas Suryadharma Ali seraya menambahkan yang disampaikan merupakan pendapat pribadinya, bukan sebagai Menteri Agama.

Dikatakan Suryadharma, dalam terminologi fikih, tidak ada istilah kawin siri. Kawin siri ini merupakan pernikahan yang tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Namun status hukumnya tetap sah secara agama.

“Nah, jika dalam perkembangannya disalahgunakan, berarti bukan kawin sirinya yang salah,tapi pelakunya yang salah,” tegas Suryadharma.

Ia memberikan gambaran demikian, “Mobil diproduksi untuk keselamatan penumpangnya adalah bertransportasi. Namun jika kemudian mobil itu digunakan untuk transaski narkoba, membununuh orang dan lainnya, yang salah pabrik mobilnya atau pemilik mobil. Nah itu sama dengan itu,” tandasnya.

Diakui Menag bahwa ada suatu kebutuhan untuk mengatur masalah nikah siri, poligami, kawin kontrak dan beberapa persoalan terkait lainnya dalam suatu Undang-Undang.

“Ada kebutuhan untuk itu. Tapi seperti apa dan kapan, belum bisa saya sampaikan. Karena khan harus ada RUU-nya dan RUU itu harus dibahas berdasarkan kajian akademis dan masukan dari berbagai pihak dan harus ada pembahasan secara interdept,” tegas Menag. (www.no.or.id)

Perempuan Agar Pikir Ulang Jika Akan Nikah Siri

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Linda Gumelar, meminta perempuan Indonesia untuk berhati-hati mengambil keputusan penting dalam hidup mereka termasuk soal nikah siri.

“Dia (perempuan) harus berhati-hati terhadap masa depan dia sendiri. Kalau tidak ada perlindungan, tidak tercatat, bagaimana? Kan dia juga yang rugi,” katanya kepada ANTARA News di New York, Jumat malam, setelah bertemu masyarakat Indonesia di gedung KJRI New York.

Acara temu muka itu dilakukan Menteri Linda di sela-sela kegiatannya menghadiri rangkaian sesi ke-54 Komisi Status Perempuan (CSW), yang berlangsung di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, pada 1-12 Maret.

Ketika menjawab pertanyaan wartawan, Linda tidak secara tegas mengatakan setuju atau menentang hukuman pidana bagi pelaku nikah siri.

Menurut dia, hal yang terpenting adalah perempuan terlindungi dari kerugian dan ketidakpastian.

“Pidana atau tidak dipidana, itu masih wacana. Tapi kalau undang-undang itu pasti `kan ada reward dan punishment-nya. Bentuk punishmentnya apa, ini masih menjadi pembicaraan. Bagi kami yang penting bagaimana dia terlindungi dan memiliki kepastian. Pidana itu soal beda lagi,” katanya.

Linda mengungkapkan bahwa program sosialisasi terhadap para perempuan menjadi salah satu prioritas penting yang akan terus dijalankan pemerintah dalam menghadapi praktik kawin siri.

Sosialisasi diarahkan untuk meningkatkan kesadaran perempuan Indonesia agar tidak mudah menikah tanpa status hukum yang jelas.

“Sosialisasi dilakukan secara luas baik melalui jejaring, organisasi massa, lembaga swadaya masyarakat, pusat studi wanita, akademisi, maupun media massa. Kalau gaungnya luas, akhirnya mereka (perempuan) akan pikir-pikir lagi kalau dia mau siri,” katanya.

Konferensi PBB

Sementara itu, pada konferensi sesi ke-54 CSW yang diadakan untuk meninjau perkembangan hak perempuan sejak Deklarasi Beijing tahun 1995, Menteri Linda tampil di PBB untuk menyampaikan kemajuan, kendala dan hambatan yang dialami Indonesia menyangkut status perempuan.

Linda mengungkapkan sejak Deklarasi Beijing, Indonesia sudah membuat kemajuan status perempuan di berbagai bidang, terutama pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan kesempatan dalam berpolitik.

“Pendidikan sampai usia sekolah SMP, misalnya, persentase jumlah laki-laki dan perempuan sudah sama. Tapi kalau di tingkat mahasiswa masih belum, karena masih budaya patriarkhis,” ungkapnya.

Di bidang kesehatan, walaupun angka kematian ibu masih tinggi, kata Linda, angka tersebut sudah menurun, dari 307 jiwa per 100.000 kelahiran pada tahun 2004 menjadi 228 jiwa per 100.000 kelahiran pada tahun 2009.

Keterwakilan perempuan di DPR RI juga meningkat dari 11,6 persen dan DPD RI 20 persen pada tahun 2004 menjadi 18,03 persen untuk DPR RI dan 27 persen untuk DPD RI pada tahun 2009.

“Secara umum sudah bagus, tapi tentu masih banyak yang harus kita perjuangkan, terutama masalah kekerasan dalam rumah tangga yang akhir-akhir tahun ini terus meningkat serta masalah perdagangan perempuan,” kata Linda. (www.nu.or.id)